Senin, 01 November 2010

"Sampo Dee-Dee Jadi Sapu Lidi.."

Kisahku ini terjadi ketika aku masih duduk di bangku TK sewaktu aku berumur sekitar 5 tahun. Sewaktu aku masih kecil sudah menjadi kebiasaan di keluarga ku bahwa aku dan juga saudara-saudara ku yang lain seperti kakak dan adik-ku sering meminta ayahku atau yang biasa aku panggil bapak (karena kami adalah keturunan orang jawa), untuk meminta dibelikan oleh-oleh atau barang-barang lain setiap bapak-ku pulang kerja atau pulang dari kantor bapak yang seorang Guru di SMPN 90 Jakarta. Jadi kejadiannya pada saat itu, bapakku sudah siap-siap untuk berangkat ke kantor, dan karena bapak berangkat ke kantor sangat pagi sekali sekitar pukul 5.30 am, aku dan kakak ku sebagai anak kecil terkadang masih belum bangun tidur. Pada saat itu ayah sudah menyalakan mesin vespa-nya untuk berangkat ke kantor. Aku dan kakakku terbangun mendengar suara motor bapak-ku. Pada saat itu kami ingin dibelikan sampo dee-dee sehingga kami cepat-cepat bangun dari tempat tidur dan berlari mengejar bapak yang sudah naik vespa kesayangannya yang sudah berjarak beberapa meter dari rumah untuk menuju kantornya di wilayah Jakarta timur. Kami berlari dan berteriak ke bapak, “Pak, tolong belikan sampo Dee-dee”. Bapak-ku menyahut sambil tetap mengendarai vespa-nya dan berkata “iya, nanti bapak belikan” karena sudah mendengar perkataan bapak, kami pun kembali ke rumah. Jam demi jam berlalu aku dan kakakku melakukan kegiatan sehari-hari seperti biasanya yaitu aku sekolah di TK dan kakak sekolah di kelas 1 SD. Sore harinya di rumah kami berdua duduk-duduk di teras rumah karena tidak sabar menunggu pesanan sampo dee-dee yang kami pesan dari bapak. Setelah tidak lama menunggu kami mendengar dari kejauhan suara vespa bapak ku yang sangat khas dan cukup bising, kami pun berebut untuk keluar rumah karena ingin menerima sampo dee-dee yang telah kami pesan tadi pagi. Tetapi alangkah terkejutnya kami setelah kami bersalaman dengan bapak, bapak lalu menyodorkan 2 buah sapu lidi berukuran cukup besar kepada kami, sambil berkata, “Ini Sapu Lidinya, emang kalian ada tugas kerja bakti ya di sekolah besok”. Kami berdua langsung kaget bukan kepalang sambil berkata sampai bersamaan, “bapak yang aq minta itu sampo dee-dee yang ada di iklan bukan sapu lidi!” setelah bapak kaget kalau telah salah dan menyadari bahwa ia telah salah dengar, bapak langsung tertawa terbahak-bahak dan berkata kalau lain kali jika ingin meminta sesuatu harus berkata dengan jelas di depannya dan jangan sampai berteriak-teriak setelah bapak sudah berangkat kerja, karena ternyata yang membuat bapak sampai salah dengar karena suara dari teriakan kami kalah besar dengan suara vespa bapak. Akhirnya sampai dirumah kami sekeluarga jadi tertawa terbahak-bahak, karena membahas kekeliruan bapak yang akhirnya membelikan sapu lidi bukan sampo dee-dee untuk kami karena kami gak mungkin kan sampoan dengan sapu lidi walaupun bunyi pengucapannya mirip,,,hwakakakakzzz…

"KRITERIA JENIS USAHA BERDASARKAN JUMLAH TENAGA KERJA"

Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :


Usaha Mikro

Usaha Kecil

Usaha Menengah

Usaha Besar

Jumlah Tenaga Kerja

<>

5-19 orang

20-99 orang

> 100 orang


Sumber : http://chichimoed.blogspot.com/2009/03/pengertian-dan-kriteria-ukm.html

Minggu, 31 Oktober 2010

"MENGATASI HAMBATAN FINANSIAL UKM"'

Keberadaan usaha kecil dan menengah (UKM) memang tidak bisa dipungkiri menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.

Saat terjadi krisis ekonomi pada 1998, UKM terbukti menjadi usaha yang masih mampu bertahan dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di tengah banyaknya usaha skala besar yang mengalami kebangkrutan.

UKM memang memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Jika ditinjau dari aspek penyerapan tenaga kerja, berdasarkan data BPS, sampai akhir 2007 jumlah unit UKM mencapai 49,8 juta unit dan menyediakan lapangan kerja bagi 91,8 juta orang.

Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah. Lokasi UKM yang sebagian besar berada di daerah pedesaan juga akan berperan terhadap pengurangan jumlah kemiskinan, pemerataan distribusi pendapatan, dan pembangunan ekonomi di daerah pedesaan tersebut.

Terkait signifikansi peran UKM tersebut,pemerintah sebenarnya telah memberikan perhatian terhadap pertumbuhan UKM ini. Walaupun demikian, UKM dalam perkembangannya masih seringkali menghadapi berbagai macam hambatan. UKM secara umum menghadapi dua permasalahan utama, yaitu masalah finansial dan masalah nonfinansial (Sri Adiningsih, 2003).

Masalah finansial umumnya berkaitan dengan keterbatasan UKM dalam memperoleh modal untuk mengembangkan usahanya, sedangkan masalah nonfinansial umumnya berkaitan dengan keterbatasan dari sisi kemampuan manajemen misalnya dalam produksi dan promosi produk.

Terkait kendala finansial, di satu sisi sebenarnya sudah banyak pihak perbankan atau institusi lainnya yang menyediakan fasilitas peminjaman modal bagi UKM. Namun, di sisi lain masih banyak UKM yang tidak bisa mendapatkan akses terhadap modal tersebut.
Dalam memberikan kredit permodalan, lembaga keuangan tentu akan selektif untuk memilih debitor yang sekiranya tidak akan mengakibatkan kredit macet. Prosedur pencairan kredit perbankan, bunga pinjaman, dan kewajiban untuk memberikan agunan seringkali menyulitkan pihak UKM yang membutuhkan suntikan modal.

Selain itu, mayoritas UKM juga tidak melakukan pengelolaan dan pencatatan keuangan dengan baik.

Padahal pengelolaan keuangan misalnya berupa laporan keuangan bisa menjadi pertimbangan kreditor dalam menilai prospektivitas UKM, apakah layak untuk mendapatkan pinjaman permodalan atau tidak.Ketidakmampuan UKM memenuhi prosedur pencairan kredit tersebut membuat UKM menjadi tidak bankable (tidak layak untuk memperoleh pinjaman dari bank).

Di Indonesia sebenarnya sudah terdapat Standar Akuntansi Keuangan Usaha Kecil Menengah (SAK UKM) yang memang secara khusus dibuat dan diperuntukkan bagi UKM.SAK UKM tersebut dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Keberadaan SAK UKM ini sejatinya bisa menjadi pedoman bagi UKM untuk pengelolaan dan pencatatan keuangannya, termasuk terkait pembuatan laporan keuangan yang baik.

Namun, keberadaan standar ini masih belum populer di kalangan UKM.Perlu ada upaya promosi dan pelatihan yang komprehensif untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan UKM sekaligus menghilangkan mindset bahwa pengelolaan keuangan merupakan sesuatu yang rumit dan tidak mudah dipelajari bagi kalangan UKM.

Jika memungkinkan, upaya ini selain melibatkan lembaga pemerintah terkait, IAI, kalangan akademisi juga sebaiknya melibatkan lembaga keuangan yang berperan sebagai kreditor bagi UKM. Dengan demikian, pentingnya pengelolaan keuangan akan ditekankan misalnya terkait pembuatan laporan keuangan UKM yang baik sehingga berguna bagi kemudahan akses kredit permodalan UKM. Dengan pelaksanaan SAK UKM yang baik, UKM akan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan finansial yang selama ini ada



Sumber : http://kampus.okezone.com/read/2010/07/12/367/351883/mengatasi-hambatan-finansial-ukm

"SYARAT UKM YANG MENDAPAT KUCURAN KREDIT PERBANKAN"

Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus memenuhi tiga persyaratan agar usahanya dinilai visible dan bankable bagi perbankan. Sehingga perbankan bersedia untuk mengucurkan kredit. "Tiga syarat itu adalah dokumentasi usaha yang jelas, track record yang positif, dan bisnis atau cashflow yang positif," andaipun aset usaha UKM tersebut tergolong besar tapi cashflownya negatif, perbankan tetap enggan mengucurkan kreditnya. dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerjasama membuat pelatihan bagi para pelaku UKM, agar bisa bankable sehingga bisa memperoleh pinjaman dari perbankan untuk mengembangkan usaha.

Pada saat ini pemerintah masih terus berusaha untuk merealisasikan UU tentang penjaminan kredit kepada para pelaku UKM. Sehingga nantinya Bank Indonesia (BI) mempunyai payung hukum untuk melonggarkan aturannya bagi perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor UKM. , agar para pelaku UKM tidak terbebani masalah jaminan pinjaman kepada perbankan. Pada saat ini bahkan ada pelaku UKM yang memberikan jaminan lebih besar kepada perbankan dibandingkan jumlah pinjamannya.


Sumber :http://www.detikfinance.com/read/2007/08/29/165131/823419/4/3-syarat-ukm-yang-dapat-kucuran-kredit-perbankan

"PERANAN UKM DALAM PEREKONOMIAN"

Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil – menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch, 1979).

Negara-negara berkembang yang mulai mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar. UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM. Sedangkan di negara-negara maju UKM mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya oleh para cendekiawan (sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB.

Sumber :
http://www.fe.trisakti.ac.id/pusatstudi_industri/PUSAT%20STUDY%20TULUS%20TAMBUNAN/Pusat%20Studi/Working%20Paper/WP9.pdf