Kamis, 06 Januari 2011

"PEMATENAN PRODUK UKM"

Produk UKM Harus Dipatenkan

Joko Widiyarso - GudegNet


Sultan HB XDipatenkannya sejumlah produk asli Indonesia seperti batik kayu dan batik karang oleh Malaysia adalah bukti bahwa pengrajin Indonesia masih mempunyai banyak permasalahan khususnya dalam hal hak paten terhadap produk asli yang dibuatnya.

Dengan alasan tersebut, Pemerintah Propinsi DIY akan bekerjasama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) untuk membentuk sebuah lembaga semi pemerintah di bawah Departemen Hukum dan HAM RI yang bertugas membantu mematenkan produk UKM.

"Untuk mematenkan produk UKM agar tidak lagi diakui apalagi dipatenkan oleh Malaysia lagi, Pemerintah Propinsi DIY akan bekerjasama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) untuk membentuk sebuah lembaga semi pemerintah di bawah Departemen Hukum dan HAM RI yang bertugas membantu mematenkan produk UKM," kata Sultan saat berdialog dengan pengrajin kecil di area Pasar Raya FKY, Benteng Vredeburg Yogyakarta (07/07).

Melalui lembaga tersebut, UKM akan terlindungi secara hukum perihal produknya yang kemungkinan akan diproduksi ulang oleh pihak lain. Jika hal itu terjadi, UKM akan mendapat royalti untuk setiap produksi ulang produk yang dimiliki oleh UKM yang bersangkutan.

"UKM juga harus dilindungi secara hukum. Dengan adanya lembaga tersebut, UKM tidak akan dirugikan karena jika sebuah pihak ingin memproduksi produk milik sebuah UKM, UKM yang bersangkutan akan mendapatkan royalti," katanya.

Lembaga ini nantinya juga diharapakan mampu menjadi sebuah lembaga yang dapat mengayomi UKM jika ada masalah tentang produk yang diproduksinya. "Jika nanti UKM ada masalah tentang produknya, lembaga ini akan membantu untuk menyelesaikannya," tambahnya.

Di samping itu, Sultan juga menghimbau agar dalam sebuah pameran kerajinan, pengunjung dilarang untuk membawa kamera dalam bentuk apapun agar produk yang dipamerkan tidak dengan mudah dapat difoto untuk dicontek oleh pihak lain.

"Seharusnya dalam sebuah pameran, khususnya internasional, pengunjung tidak boleh membawa kamera dalam bentuk apapun termasuk hand phone dll. Hal ini untuk mengantisipasi agar produk pameran tidak dicontek oleh pihak lain," pungkasnya.

Sumber : http://gudeg.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar