USAHA KECIL DAN MENENGAH
I. Usaha Kecil
1. Pengertian Usaha Kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2. Ciri-Ciri Usaha Kecil
· Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
· Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
· Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
· Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
· Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
· Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
· Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
3. Contoh Usaha Kecil
· Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
· Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
· Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
· Peternakan ayam, itik dan perikanan;
· Koperasi berskala kecil.
4. Kelebihan dan Kelemahan Usaha Kecil
Usaha kecil memiliki kelemahan dan kelebihan. Berikut ini akan dipaparkan kelebihan dan kelemahan usaha kecil:
Ø Kelebihan Usaha Kecil
Usaha kecil pada kenyataannya mampu bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang diakibatkan inflasi maupun berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun proteksi, usaha kecil mampu menambah nilai devisa negara khususnya industri kecil di sektor informal dan mampu berperan sebagai penyangga dalam perekonomian masyarakat kecil atau lapisan bawah.
Di samping itu, usaha kecil juga memiliki nilai strategis bagi perkembangan perekonomian negara kita, antara lain sebagai berikut :
a) Banyaknya produk-produk tertentu yang dikerjakan oleh perusahaan kecil. Perusahaan besar dan menengah banyak ketergantungan kepada perusahaan kecil, karena jika hanya dikerjakan perusahaan besar dan menengah, marginnya menjadi tidak ekonomis.
b) Merupakan pemerataan konsentrasi dari kekuatan-kekuatan ekonomi dalam masyarakat.
Secara umum perusahaan dalam skala kecil baik usaha perseorangan maupun persekutuan (kerja sama) memiliki kelebihan dan daya tarik. Kelebihan dan daya tarik tersebut adalah sebagai berikut :
a) Pemilik merangkap manajer perusahaan dan merangkap semua fungsi manajerial seperti marketing, finance, dan administrasi.
b) Dalam pengelolaannya mungkin tidak memiliki keahlian manajerial yang handal.
c) Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa baru.
d) Risiko usaha menjadi beban pemilik.
e) Pertumbuhannya lambat, tidak teratur, tetapi kadang-kadang terlalu cepat dan bahkan prematur.
f) Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek, namun tidak memiliki rencana jangka panjang.
g) Bebas menentukan harga produksi atas barang dan jasa.
h) Prosedur hukumnya sederhana.
i) Pajak relatif ringan, karena yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya.
j) Komunikasi dengan pihak luar bersifat pribadi.
k) Mudah dalam proses pendiriannya.
l) Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki.
m) Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu.
n) Pemilik menerima seluruh laba.
o) Umumnya mampu untuk survive.
p) Cocok untuk mengelola produk, jasa, atau proyek perintisan yang baru, atau belum pernah ada yang mencobanya, sehingga memiliki sedikit pesaing.
q) Memberikan peluang dan kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah demi berkembangnya usaha kecil.
r) Diversifikasi usaha terbuka luas sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui kreativitas pengelola.
s) Relatif tidak membutuhkan investasi terlalu besar, tenaga kerja tidak berpendidikan tinggi, dan sarana produksi lainnya relatif tidak terlalu mahal.
t) Mempunyai ketergantungan secara moril dan semangat usaha dengan pengusaha kecil lainnya.
Ø Kelemahan Pengelolaan Usaha Kecil
Kelemahan dan hambatan dalam pengelolaan usaha kecil umumnya berkaitan dengan faktor intern dari usaha kecil itu sendiri. Kelemahan dan hambatan-hambatan tersebut adalah sebagai berikut :
a) Terlalu banyak biaya yang dikeluarkan, utang yang tidak bermanfaat, tidak mematuhi ketentuan pembukuan standar.
b) Pembagian kerja yang tidak proporsional, dan karyawan sering bekerja di luar batas jam kerja standar.
c) Tidak mengetahui secara tepat berapa kebutuhan modal kerja karena tidak adanya perencanaan kas.
d) Persediaan barang terlalu banyak sehingga beberapa jenis barang ada yang kurang laku.
e) Sering terjadi mist-manajemen dan ketidakpedulian pengelolaan terhadap prinsip-prinsip manajerial.
f) Sumber modal yang terbatas pada kemampuan pemilik.
g) Perencanaan dan program pengendalian sering tidak ada atau belum pernah merumuskan.
Adapun kelemahan yang bersangkutan dengan faktor ekstern antara lain :
a) Risiko dan utang-utang kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik.
b) Sering kekurangan informasi bisnis, hanya mengacu pada intuisi dan ambisi pengelola, serta lemah dalam promosi.
c) Tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, dan analisis perputaran uang tunai.
II. Usaha Menengah
1. Pengertian Usaha Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Ciri-Ciri Usaha Menengah
Usaha Menengah Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi. Ciri-ciri usaha menengah antara lain sebagai berikut :
· Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan.
· Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll.
· Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll.
· Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan.
· Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
3. Contoh Usaha Menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor dan hampir secara merata, yaitu:
· Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
· Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
· Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
· Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
· Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
III. Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
1. Pengertian Usaha Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan merupakan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah : “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
2. Kriteria Usaha Kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
b) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
c) Milik Warga Negara Indonesia
d) Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
e) Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota.
3. Jenis Usaha UKM Untuk Menghasilkan Laba
Ada 3 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menghasilkan laba. yaitu, sebagai berikut :
a) Usaha Manufaktur (Manufacturing Business)
Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
b) Usaha Dagang (Merchandising Business)
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
c) Usaha Jasa (Service Business)
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.
4. Keunggulan dan Kelemahan Usaha Kecil dan Menengah
Ø Keunggulan UKM
Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dibandingkan dengan usaha besar (Partomo dan Rachman, 2002) antara lain :
a) Inovasi dalam teknologi yang dapat mudah terjadi dalam pengembangan produk.
b) Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil
c) Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang
berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya birokratis
d) Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Ø Kelemahan UKM
Kelemahan yang dimiliki Usaha Kecil Menengah (Tambunan, 2002) adalah :
a) Kesulitan pemasaran
Hasil dari studi lintas Negara yang dilakukan oleh James dan Akarasanee (1988) di sejumlah Negara ASEAN menyimpulkan salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran yang umum dihadapi oleh pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan persaingan, baik dipasar domestik dari produk-produk yang serupa buatan pengusaha-pengusaha besar dan impor, maupun dipasar ekspor.
b) Keterbatasan financial
UKM di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial antara lain: modal (baik modal awal maupun modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang.
c) Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Keterbatasan sumber daya manusia juga merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, control kualitas, akuntansi, mesin-mesin, organisasi, pemprosesan data, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Semua keahlian tersebut sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memperbaiki kualitas produk, meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar baru.
d) Masalah bahan baku
Keterbatasan bahan baku dan input-input lain juga sering menjadi salah satu masalah serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi UKM di Indonesia. Terutama selama masa krisis, banyak sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah seperti sepatu dan produk-produk textile mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku atau input lain karena harganya dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat depresiasi nilai tukar terhadap dolar AS.
e) Keterbatasan teknologi
Berbeda dengan Negara-negara maju, UKM di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi tradisonal dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah produksi dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global. Keterbatasan teknologi disebabkan oleh banyak faktor seperti keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin baru, keterbatasan informasi mengenai perkembangan teknologi, dan keterbatasan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikan mesin-mesin baru.
5. Manfaat UKM.
Pertumbuhan UKM di Indonesia membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi. Satu hal yang patut menjadi perhatian adalah rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL). Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), NPL gross perbankan semester pertama 2009 sempat menyentuh angka 4,5% dan akhlr-nya turun menjadi 3,8% di akhir 2009.Associate Director FitchRatings Julita Wikana mengungkapkan, berdasarkan diskusi dengan perbankan, penyumbang NPL terbesar adalah sektor small medium enterprise (SME) alias usaha kecil menengah (UKM), lalu sektor kredit korporasi. Sedangkan NPL di sektor kredit konsumen tergolong stabil.
Selain itu, UKM juga memiliki pengaruh besar terhadap jumlah pendapatan Negara. Beberapa jenis UKM menjadi sumber devisa Negara, dengan kata lain UKM telah menjadi investasi bagi Negara. Terutama UKM dibidang pertanian dan kerajinan. Sektor pertanian di Indonesia telah menjadi salah satu komoditas yang besar bagi kebutuhan dalam negeri atau bahkan sabagai komoditas ekspor bagi Indonesia. Tidak lain halnya dengan produksi kerajinan Indonesia, produksi kerajinan beberapa daerah di Indonesia tidak hanya laku di pasaran domestik saja, namun telah mampu merambah di pasar dunia khususnya Negara di Asia.
Selain bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia, tanpa disadari UKM juga mampu mengurangi angka pengangguran di masyarakat, sekaligus juga meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Sebab banyaknya UKM yang berdiri telah mampu memperkerjakan jutaan tenaga kerja yang tadinya menjadi pengangguran. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat akan meningkat serta labih terjamin.
6. Peranan UKM dalam Perekonomian
Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil – menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch, 1979).
Negara-negara berkembang yang mulai mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar.
UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM. Sedangkan di negara-negara maju UKM mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya oleh para cendekiawan (sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB.
7. Tiga Syarat UKM yang Mendapat Kucuran Kredit Perbankan
Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus memenuhi tiga persyaratan agar usahanya dinilai visible dan bankable bagi perbankan. Sehingga perbankan bersedia untuk mengucurkan kredit. "Tiga syarat itu adalah dokumentasi usaha yang jelas, track record yang positif, dan bisnis atau cashflow yang positif," andaipun aset usaha UKM tersebut tergolong besar tapi cashflownya negatif, perbankan tetap enggan mengucurkan kreditnya. dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerjasama membuat pelatihan bagi para pelaku UKM, agar bisa bankable sehingga bisa memperoleh pinjaman dari perbankan untuk mengembangkan usaha.
Pada saat ini pemerintah masih terus berusaha untuk merealisasikan UU tentang penjaminan kredit kepada para pelaku UKM. Sehingga nantinya Bank Indonesia (BI) mempunyai payung hukum untuk melonggarkan aturannya bagi perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor UKM. , agar para pelaku UKM tidak terbebani masalah jaminan pinjaman kepada perbankan. Pada saat ini bahkan ada pelaku UKM yang memberikan jaminan lebih besar kepada perbankan dibandingkan jumlah pinjamannya.
8. Mengatasi Hambatan Finansial UKM
Keberadaan usaha kecil dan menengah (UKM) memang tidak bisa dipungkiri menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.
Saat terjadi krisis ekonomi pada 1998, UKM terbukti menjadi usaha yang masih mampu bertahan dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di tengah banyaknya usaha skala besar yang mengalami kebangkrutan.
UKM memang memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Jika ditinjau dari aspek penyerapan tenaga kerja, berdasarkan data BPS, sampai akhir 2007 jumlah unit UKM mencapai 49,8 juta unit dan menyediakan lapangan kerja bagi 91,8 juta orang.
Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah. Lokasi UKM yang sebagian besar berada di daerah pedesaan juga akan berperan terhadap pengurangan jumlah kemiskinan, pemerataan distribusi pendapatan, dan pembangunan ekonomi di daerah pedesaan tersebut.
Terkait signifikansi peran UKM tersebut,pemerintah sebenarnya telah memberikan perhatian terhadap pertumbuhan UKM ini. Walaupun demikian, UKM dalam perkembangannya masih seringkali menghadapi berbagai macam hambatan. UKM secara umum menghadapi dua permasalahan utama, yaitu masalah finansial dan masalah nonfinansial (Sri Adiningsih, 2003).
Masalah finansial umumnya berkaitan dengan keterbatasan UKM dalam memperoleh modal untuk mengembangkan usahanya, sedangkan masalah nonfinansial umumnya berkaitan dengan keterbatasan dari sisi kemampuan manajemen misalnya dalam produksi dan promosi produk.
Terkait kendala finansial, di satu sisi sebenarnya sudah banyak pihak perbankan atau institusi lainnya yang menyediakan fasilitas peminjaman modal bagi UKM. Namun, di sisi lain masih banyak UKM yang tidak bisa mendapatkan akses terhadap modal tersebut.
Dalam memberikan kredit permodalan, lembaga keuangan tentu akan selektif untuk memilih debitor yang sekiranya tidak akan mengakibatkan kredit macet. Prosedur pencairan kredit perbankan, bunga pinjaman, dan kewajiban untuk memberikan agunan seringkali menyulitkan pihak UKM yang membutuhkan suntikan modal.
Selain itu, mayoritas UKM juga tidak melakukan pengelolaan dan pencatatan keuangan dengan baik.
Padahal pengelolaan keuangan misalnya berupa laporan keuangan bisa menjadi pertimbangan kreditor dalam menilai prospektivitas UKM, apakah layak untuk mendapatkan pinjaman permodalan atau tidak.Ketidakmampuan UKM memenuhi prosedur pencairan kredit tersebut membuat UKM menjadi tidak bankable (tidak layak untuk memperoleh pinjaman dari bank).
Di Indonesia sebenarnya sudah terdapat Standar Akuntansi Keuangan Usaha Kecil Menengah (SAK UKM) yang memang secara khusus dibuat dan diperuntukkan bagi UKM.SAK UKM tersebut dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Keberadaan SAK UKM ini sejatinya bisa menjadi pedoman bagi UKM untuk pengelolaan dan pencatatan keuangannya, termasuk terkait pembuatan laporan keuangan yang baik.
Namun, keberadaan standar ini masih belum populer di kalangan UKM.Perlu ada upaya promosi dan pelatihan yang komprehensif untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan UKM sekaligus menghilangkan mindset bahwa pengelolaan keuangan merupakan sesuatu yang rumit dan tidak mudah dipelajari bagi kalangan UKM.
Jika memungkinkan, upaya ini selain melibatkan lembaga pemerintah terkait, IAI, kalangan akademisi juga sebaiknya melibatkan lembaga keuangan yang berperan sebagai kreditor bagi UKM. Dengan demikian, pentingnya pengelolaan keuangan akan ditekankan misalnya terkait pembuatan laporan keuangan UKM yang baik sehingga berguna bagi kemudahan akses kredit permodalan UKM. Dengan pelaksanaan SAK UKM yang baik, UKM akan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan finansial yang selama ini ada
9. Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
|
| Usaha Mikro | Usaha Kecil | Usaha Menengah | Usaha Besar |
| Jumlah Tenaga Kerja | <> | 5-19 orang | 20-99 orang | > 100 orang |
10. Salah Satu Contoh Usaha Kecil Menengan (UKM) di Indonesia
Budidaya Jamur
Salah satu industri yang ada di desa randu gunting, adalah Budidaya Jamur. Pemilik Budidaya Jamur ini adalah Bpk. Joko. Budidaya Jamur ini berdiri sejak tahun 1997 bulan januari. Pada tahun 1994 Bpk. Joko mengikuti pelatihan DIKLAT di Yogyakarta, sejak itulah Bpk. Joko ingin memulai bisnisnya. Jamur yang diBudidayakan ada beberapa jenis, diantaranya adalah : Jamur Kuping, Jamur Tiram, Jamur Linsi.
Jamur Kuping, dipasarkan oleh Bpk. Joko sebesar Rp. 3000,-/Kg. Dengan Total kuota pemasarnnya sebanyak 3 ton/ minggu. Target pemasarnnya, adalah pasar caringin Bandung.
Jamur Tiram, dipasarkan oleh Bpk. Joko di Peterongan, Bulu, wonodri, johari, dan gang baru. Per hari beliau memasarkan 1-3 kwintal. Jamur tiram ini dapat dijadikan sebagai sumber bahan makanan, seperti sate dan oseng-oseng.
Jamur Linsi milik pak Joko dipasarkan dengan harga Rp. 90.000,-/Kg. Jamur Linsi bermanfaat mencegah kanker, dan segala penyakit dalam. Dalam pengelolaan jamur linsi ini terdapat jaringan atau kumpulan yang berada di Jogja, dan Solo Sukoharjo.
Saat ini pak Joko memiliki 38 petani jamur, yang mengembangkan jamur milikinya yang berada di wilayah Ungaran, Karangjati dan Banyu Biru.
Sejarah pendirian usaha
Usaha didirikan atas dasar pengalaman usaha dari bergbagai pelatihan-pelatihan, selain itu usaha budidaya jamur berprospek baik karena belum banyak pesaing usaha di bidang ini.
Operasional perusahaan
Proses produksi jamur membutuhkan bahan baku : serbuk kayu pohon karet, kapas, plastik, katul, dan bibit. Bibit dijual oleh bpk dengan harga Rp. 3000,-.
Proses produksinya masih sangat sederhana : serbuk kayu, kapas, dan bibit dikemas dalam plastik dengan lok kemudian diletakan di tempat yang lembab. Proses sampai hamur siap dipanen kurang lebih 40 hari. Tidak boleh terkena angin, kelembapan diatur sesuai ketentuan.
Sumber Daya Manusia
Usaha ini hanya dilakukan oleh 1 orang karyawan yaitu pemilik usaha.
Pemasaran
Hasil produksi dipasarkan di swalayan dan pasar tradisional terdekat dan pasar Caringin Bandung.

thanks.
BalasHapussemoga yang telah baik ini berkembang menjadi lebih baik lagi
terimakasih untuk supportnya.. :)
Hapus