Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
|
| Usaha Mikro | Usaha Kecil | Usaha Menengah | Usaha Besar |
| Jumlah Tenaga Kerja | <> | 5-19 orang | 20-99 orang | > 100 orang |
Sumber : http://chichimoed.blogspot.com/2009/03/pengertian-dan-kriteria-ukm.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar