Minggu, 14 November 2010

"MAKALAH EKSISTENSI & KINERJA UKM" (Tugas Ke-2)

Eksistensi UMKM di Tengah Krisis Global

Eksistensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, kembali mendapat ujian besar. Setelah terbukti kokoh menghadapi krisis moneter yang melanda Indonesia, kini krisis global tengah menghadang. Bahkan, di saat perusahaan-perusahaan besar -terlebih lagi perusahaan investasi- bergelimpangan, UMKM justru didorong menjadi penyelamat perekonomian nasional di saat krisis ekonomi global. Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM RI, A Zabadi mengatakan, dalam kondisi krisis tindakan yang paling tepat adalah mengarahkan UMKM menjadi sektor yang paling berperan dalam pembangunan ekonomi rakyat. "Terbukti dalam kondisi krisis UMKM dan koperasi tetap berkembang sehingga mampu menjadi penyelamat perekonomian nasional" kata Zabadi.

Menurut Zabadi, saat ini dana stimulus yang dikelola Kementerian Koperasi dan UKM mencapai Rpl,04 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan pasar melalui koperasi dan sektor UMKM. "Sampai sejauh ini perkembangan UMKM secara nasional masih berjalan sangat bagus, tegas dia.

Buktinya, telah terjadi peningkatkan jumlah dan volume UMKM. Begitu juga dengan sektor koperasi kani jumlahnya mengalami kenaikan yang signifikan sekitar 20 persen atau mencapai 150 ribu koperasi aktif sampai awal tahun 2009. Dengan aset mencapai Rp5 triliun lebih yang berkembang hampir pada setiap sudut negeri ini. "Stimulus yang dialokasikan pemerintah tersebut juga menjadi tugas koperasi untuk mengembangkan usahamikro kecil menengah seluas-luasnya. Sehingga perekonomian Indonesia terpacu berkembang dari kegiatan UMKM dan koperasi" papar Zabadi lagi.

Dan untuk lebih menambah energi bagi perkembangan UMKM dan koperasi, Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali meminta usaha-usaha besar untuk mengembangkan kemitraan dengan UMKM demi menumbuhkan iklim usaha yang kondusif. Apalagi, program kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar, sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan dan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, khususnya Pasal 7 dan 11 mengenai penumbuhan iklim usaha.

Suryadharma mengatakan, hal itu pada intinya ditujukan antara lain untuk mewujudkan kemitraan antara UMKM dengan Usaha Besar, mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar UMKM, serta antara UMKM dengan Usaha Besar. "Melalui program kemitraan ini maka akan semakin banyak UMKM yang dapat dibiayai oleh perbankan dalam pengembangan usahanya," kata Menkop.

Upaya tersebut juga diharapkan dapal menjadi dorongan bagi lembaga keuangan bank untuk mengembangkan program kemitraan demi pemberdayaan UMKM. Suryadharma mencontohkan, wujud program kemitraan yang sudah dilakukan di antaranya dilakukannya penandatangan perjanjian kredit tanpa agunan pada akhir Februari lalu antara Bank Permata dengan UKM binaan Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA). "Peran dari YDBA dalam membina dan mengembangkan UMKM, diharapkan dapat men-dukung upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja," katanya.

Menurut Menkop, pelaksanaan perjanjian kredit tanpa agunan antara Bank Permata dengan UKM Binaan YDBA mencerminkan kepedulian dan kepercayaan dari pihak perbankan atas eksistensi UMKM, yang selama ini sering dianggap tidak layak untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan, khususnya perbankan. "Saya berharap, kepercayaan dari lembaga perbankan kepada UMKM ini dapat terus ditingkatkan dan ditiru oleh bank-bank lainnya sehingga secara berangsur-angsur permasalahan yang dihadapi UMKM di bidang permodalan ini dapat diatasi," kata Suryadharma lagi.

Namun, Menkop juga berharap agar UMKM dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh lembaga perbankan, antara lain dengan menjaga kualitas produk dan jasa yang dihasilkan, kedisiplinan dalam membayar pinjaman, serta moralitas dalam bersikap.

Memang, pemerintah pada tahun 2009 ini akan memprioritaskan penyaluran kredit untuk UMKM, karena sektor ini dinilai tahan terhadap guncangan krisis ekonomi. "Berdasarkan pengalaman 10 tahun lalu saat krisis ekonomi melanda Indonesia, temya-ta UMKM tetap eksis sehingga tahun ini sebagian besar penyaluran kredit diarahkan ke sektor itu," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad.

Muliaman mengatakan, penyaluran kredit pada 2009 mengalami penurunan dari 30 persen menjadi 16 persen sebagai dampak dari krisis ekonomi global yang terjadi September 2008. "Dari 16 persen tersebut, sebagian besar akan disalurkan untuk meningkatkan UMKM, karena sektor itu tahan terhadap gelombang krisis ekonomi," ujarnya. Ia menyatakan, perekonomian dunia dalam dua tahun terakhir, termasuk di Indonesia, masih merasakan dampak dari krisis ekonomi global. Dampak langsung yang dialami Indonesia adalah menurunnya pertumbuhan ekonomi nasional yang juga mempengaruhi di masing-masing provinsi, khususnya yang selama ini mengandalkan ekspor.

Pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2008 mencapai 6 persen, tapi pada 2009 diperkirakan menurun 4-5 persen. "Untuk itu, para pelaku ekonomi, pengambil kebijakan, akademisi dan perbankan perlu duduk bersama mencari solusi dan terobosan ekonomi baru guna mengatasi krisis yang masih melanda dunia sekarang inil kata Muliaman. Selain itu, untuk mengatasi krisis ekonomi, pemerintah kini sedang menggalakkan ekonomi berbasis syariah. Disebutkan Muliaman, temyata ekonomi syariah tahan terhadap krisis, karena selain menjalankan bisnis sesuai ajaran Islam, juga ditambah lagi unsur etika dan moral bagi pelaku bisnisnya. "Kita harapkan ekonomi syariah bisa menjawab persoalan ekonomi yang dihadapi sekarang ini dan masa yang akan datang," katanya


Teknologi Inovatif

Untuk mengatasi krisis global dan berkurangnya pasar bagi ekspor Indonesia, maka Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan menyuntik UMKM dengan teknologi inovatif. "Kami telah mengidentifikasi 30 bidang untuk dikembangkan, masing-masing dari tiga sektor, manufaktur, agroindustri dan industri kreatif," kata Deputi Kepala BPPT bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi Dr Utama H Padmadinata.

Utama Padmadinata mengakui, sudah banyak lembaga yang dibentuk untuk mengembangkan UMKM, misalnya organisasi di bawah Deperin atau di bawah Kementerian Koperasi dan UKM yang berjalan sendiri-sendiri. "Tahun 2008 Inpres no 5 mengamanatkan semua UMKM disatukan di bawah Menko Perekonomian, sehingga dibentuklah tim yang merupakan perwakilan dari 17 instansi dalam satu payung, termasuk BPPT sebagai pengembang teknologi," katanya.

Pada 2007-2008, lanjut nya, Pusat Inovasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PI-UMKM) itu dibentuk dan segera menyusun cetak biru dan peta jalan UMKM ke depannya, sementara itu, Deputi Menko Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan, penyatuan seluruh lembaga UMKM dalam satu wadah Pl-UMKM diharapkan akan semakin memperkuat sektor UMKM Indonesia. "Disini info tentang pasar alternatif di masa krisis bisa didapat. Juga info pembiayaan dan khususnya bagaimana meningkatkan produk menjadi lebih berkualitas dengan teknologi kreatif dan inovatif," kata Edy Putra seraya menyebutkan bahwa pasar dengan sentuhan kreasi dan inovasi sangat luas.

Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Jamhari menambahkan, selama ini Indonesia memiliki banyak SDM dengan berbagai hasil risetnya di lembaga-lembaga penelitian dan perguruan tinggi, namun disayangkan "idle" (tak digunakan). "Dari mulai mengganti formalin dengan bahari pengawet makanan yang aman di bidang agro, sampai berbagai inovasi manufaktur dan seni yang perlu dimanfaatkan," kata Choirul.

Pihaknya juga akan menyatukan sentra-sentra UMKM di berbagai daerah yang masing-masing memiliki spesifikasi produk dengan tujuan-tujuan wisata, sehingga pemasarannya semakin luas.

Eksistensi Usaha Kecil Menengah (UKM) Dalam Menggerakan Roda Ekonomi Mikro

UKM merupakan sektor usaha yang bersentuhan langsung dengan aktifitas ekonomi rakyat sehari-hari. Dalam skala usahanya yang kecil, bahkan sangat kecil sehingga disebut mikro, UKM tidak jarang harus hidup dengan cara gali lubang tutup lubang. Sangat minim bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengalami sentuhan manajemen usaha, segala seuatunya berjalan begitu saja, sebagai suatu wujud komitmen untuk menghidupi keluarga, melayani sesama, memberikan pekerjaan kepada saudara atau tetangga. Tak heran sektor ini paling sering dikelompokkan sebagai yang tidak bankable (tidak memenuhi syarat untuk dilayani kredit perbankan).

Meskipun tidak bankable, selalu saja ada pihak tertentu yang melayani sektor UKM dalam hal pemenuhan kebutuhan modal kerja atau modal usahanya, baik itu secara individual, sebagai suatu usaha bersama, maupun oleh lembaga keuangan formal. Ada pihak-pihak tertentu yang mengkoordinir penghimpunan dana secara kolektif untuk mendukung penyediaan dana yang pemanfaatannya secara bergulir, ada pula yang secara terang-terangan berperan sebagai rentenir, menyediakan pinjaman uang secara cepat dengan mengenakan bunga pinjaman yang sangat tinggi. Pihak-pihak tersebut ada yang operasionalnya memiliki landasan hukum, ada pula yang sama sekali tidak.

Ironis memang, UKM yang diakui peranannya dalam mengerakkan perekonomian, sering kali merupakan pihak yang sangat lemah posisinya dalam berhubungan dengan sumber modal/dana. Gambaran di atas memang tidak mengambarkan kondisi nyata UKM secara keselurahan, akan tetapi secara kasat mata memang masih banyak nasib UKM yang cukup miris. Ada cukup banyak pula UKM yang sudah relatif maju, memiliki manajemen usaha yang memadai, telah berhubungan dan bahkan mendapat pinjaman dari Bank.

Pertanyaannya adalah bagaimana menumbuhkan UKM-UKM baru dan melakukan penguatan terhadap UKM yang sudah ada? Ini adalah sebuah tantangan yang perlu mendapat perhatian kita semua, karena dengan banyaknya UKM yang kuat dan mandiri, akan memperkokoh perekonomian nasional dalam menghadapi krisis ekonomi yang secara berkala pasti mampir dalam perekonomian di banyak negara.

Sebagaimana diungkapkan diawal tulisan ini, bahwa UKM terbukti relatif tangguh dalam menghadapi badai krisis ekonomi. Kondisi ini sebenarnya juga disadari dan diidentifikasi oleh beberapa lembaga keuangan besar, sebagai peluang penyaluran kredit yang potensial. UKM dipandang potensial, karena secara kumulatif merupakan pangsa pasar yang besar dan terbukti memiliki ketangguhan yang tinggi dalam menghadapi krisis ekonomi. Akan tetapi, sebagaimana karakteristik UKM yang beroperasi secara sederhana, banyak pula yang belum tertata dalam manajemen usaha yang sederhana sekalipun, sehingga merupakan hambatan besar untuk dapat memiliki akses ke dunia perbankan.

Ada beberapa pihak yang secara khusus berkecimpung dan ikut menghantarkan cukup banyak UKM menjadi usaha yang lebih besar, kuat dan mandiri. Diantaranya Lembaga Koperasi Simpan Pinjam, atau mulai dikenal sebagai Credit Union (CU), Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). CU sangat aktif mengenalkan pecatatan dan perencanaan keuangan kepada masyarakat, sekaligus sebagai sarana rekrutmen dan pembinaan anggotanya. BPR dalam peran intermediasinya banyak memberikan edukasi manajerial kepada UKM sehingga layak mendapatkan pinjaman modal dari Bank. BRI sebagai bank yang tertua di Indonesia, adalah bank yang paling dikenal dan tersebar luas untuk melayani transaksi perbankan sampai masyarakat perdesaan, meskipun belakangan juga sangat aktif mengarap transaksi-transaksi besar di perkotaan.

Berbagai pihak telah memainkan peran positifnya dalam menumbuhkan dan mengokohkan sektor UKM, akan tetapi sampai saat ini UKM belum mampu secara signifikan menunjukkan kedigdayaannya dalam perekonomian di Indonesia, hanya sebatas potensi yang perlu dikembangkan. Berbagai hambatan dalam pengembangan UKM belum berhasil ditangani secara komprehensif, bahkan seringkali terkesan tumbang tindih hingga dicurigai ditunggangi agenda politik tertentu. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), oleh sebagian pihak dianggap menafihkan pranata ekonomi yang ada dan dicurigai sebagai kebijakan populis menjelang perhelatan akbar politik pada tahun 2009.

PNPM Mandiri dan KUR adalah program yang bersifat stimulus, motivasional, dan temporer. Program-program tersebut akan sangat bermanfaat apabila mampu menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam mengelola ekonominya, sehingga pada tahapan selanjutnya telah dapat berinteraksi secara mandiri dengan lembaga ekonomi yang ada dalam sistem perekonomian nasional. Karenannya sasaran yang tepat program-proram tersebut haruslah pada masyarakat belum memiliki akses kepada lembaga keuangan formil yang ada. Dengan program yang ada dan edukasi melalui pendampingan, maka UKM-UKM yang tumbuh dari masyarakat diharapkan dapat berdiri mandiri dan bersaing dengan kelompok usaha lainnya, bahkan menjadi soko guru bagi perekonomian nasional. Untuk itu pemerintah juga harus mendorong berdirinya lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang dapat diakses dengan mudah oleh segala lapisan masyarakat.

Penyebaran lembaga keuangan yang dapat dengan mudah diakses oleh segala lapisan masyarakat adalah kebutuhan yang mendesak untuk mengakserasi pertumbuhan dan penguatan UKM-UKM. Diantaranya Koperasi, khususnya CU, dan BPR. Perkembangan CU di Kalimantan Barat belakangan ini cukup membanggakan, terutama didukung oleh pelaksanaan edukasi anggota/calon anggota yang konsisten dan upaya-upaya pengembangan kemampuan manajerial yang telah mendapat perhatian serius dari Pengurus CU.

Akan tetapi secara umum, perkembangan perkoperasian kita belumlah terlalu mengembirakan, faktor tidak adanya kwalifikasi atau kompetensi standar yang ditetapkan untuk calon pengurus Koperasi dan lemahnya pembinaan maupun pengawasan pihak berwenang, menjadikan banyak Koperasi hanya berdiri sebatas papan nama atau dalam kondisi mati suri. Alternatif lain untuk mengisi kebutuhan lembaga keuangan yang mampu menstimulus dan mengakserasi pertumbuhan dan penguatan UKM di daerah-daerah adalah dengan mendirikan BPR di derah-daerah.

Tak dapat dipungkiri bahwa keberadaan lembaga keuangan, termasuk bank, sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Peran penting akan semakin nyata apabila bank melaksanakan fungsi intermediasinya dengan baik di daerah tempat bank beroperasi.

Sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah kerjanya, BPR memiliki kepentingan yang besar untuk memajukan ekonomi masyarakat daerah. Sedapat mungkin BPR menghimpun sebanyak-banyaknya dana menganggur yang ada di masyarakat setempat untuk kemudian menyalurkan sebanyak-banyaknya bagi masyarakat sekitarnya yang membutuhkan dana untuk berbagai keperluan yang secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada peningkatan aktifitas ekonomi, khususnya UKM.

Pendirian BPR yang diatur dengan undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia tentu bukan proses yang mudah. Berbagai persyaratan penting pendirian BPR antara lain terkait dengan kemampuan finansial dan track record Calon Pemegang Saham, kompetensi dan kelayakan Calon Pengurus, serta Analisis Potensi dan Kelayakan Pendirian BPR, dimaksudkan agar kahadiran BPR dapat meningkatkan taraf hidup orang banyak, khususnya bagi daerah setempat.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, atau Pemerintah Daerah (Pemda), atau beberapa pihak diantaranya. Beberapa Pemda di Indonesia, baik daerah Kabupaten/Kota maupun Provensi, telah mengambil peran aktif memajukan perekonomian daerahnya dengan mendirikan BPR, baik yang dimiliki Pemda sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. BPR-BPR yang dimiliki Pemda tergabung dalam Persatuan BPR Milik Pemda (Perbamida) yang saat ini beranggotakan sekitar 370 BPR. Di seluruh Indonesia saat ini terdapat lebih dari 1700 BPR dan sebagian besar tergabung dalam Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo). Di Kalimantan Barat, potensi untuk mendirikan BPR masih cukup terbuka, bahkan dibeberapa daerah Kabupaten masih ada yang belum memiliki BPR, padahal idealnya keberadaan BPR bisa sampai pada tingkat kecamatan.

Saatnya kita menghadirkan lebih banyak lembaga keuangan/pembiayaan yang dikelola secara profesional dan mampu melayani kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, khususnya UKM, sehingga perekonomian daerah maupun nasional menjadi kokoh ditopang oleh UKM-UKM yang kuat dan mandiri.

Kinerja Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia

UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.

Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.

UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu : (1) Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan lama, (2) Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha, (3) Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan (4) Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.

UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM. Berkaitan dengan hal ini, paling tidak terdapat beberapa fungsi utama UKM dalam menggerakan ekonomi Indonesia, yaitu (1) Sektor UKM sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di sektor formal, (2) Sektor UKM mempunyai kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), dan (3) Sektor UKM sebagai sumber penghasil devisa negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan sektor ini.

Kinerja UKM di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu (1) nilai tambah, (2) unit usaha, tenaga kerja dan produktivitas, (3) nilai ekspor. Ketiga aspek tersebut dijelaskan sebagai berikut

1. Nilai Tambah

Kinerja perekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.

2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja

Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.

3. Ekspor UKM

Hasil produksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.


DAFTAR PUSTAKA

· http://www.google.com

· http://www.mediacenterkopukm.com/detail-berita.php?bID=3447

· http://investasilampung.web.id/the-news/139-eksistensi-usaha-kecil-dalam-menggerakkan-roda-ekonomi-mikro.html

· http://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/kinerja-ukm-di-indonesia/#comment-59

"MAKALAH PEMASARAN UKM" (Tugas Ke-1)

USAHA KECIL DAN MENENGAH

I. Usaha Kecil

1. Pengertian Usaha Kecil

Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

2. Ciri-Ciri Usaha Kecil

· Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;

· Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;

· Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;

· Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;

· Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;

· Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;

· Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

3. Contoh Usaha Kecil

· Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;

· Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;

· Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;

· Peternakan ayam, itik dan perikanan;

· Koperasi berskala kecil.

4. Kelebihan dan Kelemahan Usaha Kecil

Usaha kecil memiliki kelemahan dan kelebihan. Berikut ini akan dipaparkan kelebihan dan kelemahan usaha kecil:

Ø Kelebihan Usaha Kecil

Usaha kecil pada kenyataannya mampu bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang diakibatkan inflasi maupun berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun proteksi, usaha kecil mampu menambah nilai devisa negara khususnya industri kecil di sektor informal dan mampu berperan sebagai penyangga dalam perekonomian masyarakat kecil atau lapisan bawah.

Di samping itu, usaha kecil juga memiliki nilai strategis bagi perkembangan perekonomian negara kita, antara lain sebagai berikut :

a) Banyaknya produk-produk tertentu yang dikerjakan oleh perusahaan kecil. Perusahaan besar dan menengah banyak ketergantungan kepada perusahaan kecil, karena jika hanya dikerjakan perusahaan besar dan menengah, marginnya menjadi tidak ekonomis.

b) Merupakan pemerataan konsentrasi dari kekuatan-kekuatan ekonomi dalam masyarakat.

Secara umum perusahaan dalam skala kecil baik usaha perseorangan maupun persekutuan (kerja sama) memiliki kelebihan dan daya tarik. Kelebihan dan daya tarik tersebut adalah sebagai berikut :

a) Pemilik merangkap manajer perusahaan dan merangkap semua fungsi manajerial seperti marketing, finance, dan administrasi.

b) Dalam pengelolaannya mungkin tidak memiliki keahlian manajerial yang handal.

c) Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa baru.

d) Risiko usaha menjadi beban pemilik.

e) Pertumbuhannya lambat, tidak teratur, tetapi kadang-kadang terlalu cepat dan bahkan prematur.

f) Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek, namun tidak memiliki rencana jangka panjang.

g) Bebas menentukan harga produksi atas barang dan jasa.

h) Prosedur hukumnya sederhana.

i) Pajak relatif ringan, karena yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya.

j) Komunikasi dengan pihak luar bersifat pribadi.

k) Mudah dalam proses pendiriannya.

l) Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki.

m) Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu.

n) Pemilik menerima seluruh laba.

o) Umumnya mampu untuk survive.

p) Cocok untuk mengelola produk, jasa, atau proyek perintisan yang baru, atau belum pernah ada yang mencobanya, sehingga memiliki sedikit pesaing.

q) Memberikan peluang dan kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah demi berkembangnya usaha kecil.

r) Diversifikasi usaha terbuka luas sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui kreativitas pengelola.

s) Relatif tidak membutuhkan investasi terlalu besar, tenaga kerja tidak berpendidikan tinggi, dan sarana produksi lainnya relatif tidak terlalu mahal.

t) Mempunyai ketergantungan secara moril dan semangat usaha dengan pengusaha kecil lainnya.

Ø Kelemahan Pengelolaan Usaha Kecil

Kelemahan dan hambatan dalam pengelolaan usaha kecil umumnya berkaitan dengan faktor intern dari usaha kecil itu sendiri. Kelemahan dan hambatan-hambatan tersebut adalah sebagai berikut :

a) Terlalu banyak biaya yang dikeluarkan, utang yang tidak bermanfaat, tidak mematuhi ketentuan pembukuan standar.

b) Pembagian kerja yang tidak proporsional, dan karyawan sering bekerja di luar batas jam kerja standar.

c) Tidak mengetahui secara tepat berapa kebutuhan modal kerja karena tidak adanya perencanaan kas.

d) Persediaan barang terlalu banyak sehingga beberapa jenis barang ada yang kurang laku.

e) Sering terjadi mist-manajemen dan ketidakpedulian pengelolaan terhadap prinsip-prinsip manajerial.

f) Sumber modal yang terbatas pada kemampuan pemilik.

g) Perencanaan dan program pengendalian sering tidak ada atau belum pernah merumuskan.

Adapun kelemahan yang bersangkutan dengan faktor ekstern antara lain :

a) Risiko dan utang-utang kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik.

b) Sering kekurangan informasi bisnis, hanya mengacu pada intuisi dan ambisi pengelola, serta lemah dalam promosi.

c) Tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, dan analisis perputaran uang tunai.

II. Usaha Menengah

1. Pengertian Usaha Menengah

Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

2. Ciri-Ciri Usaha Menengah

Usaha Menengah Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi. Ciri-ciri usaha menengah antara lain sebagai berikut :

· Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan.

· Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll.

· Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll.

· Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan.

· Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

3. Contoh Usaha Menengah

Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor dan hampir secara merata, yaitu:

· Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;

· Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;

· Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;

· Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;

· Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

III. Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

1. Pengertian Usaha Menengah

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan merupakan usaha yang berdiri sendiri.

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah : “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

2. Kriteria Usaha Kecil

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :

a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

b) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)

c) Milik Warga Negara Indonesia

d) Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar

e) Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota.

3. Jenis Usaha UKM Untuk Menghasilkan Laba

Ada 3 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menghasilkan laba. yaitu, sebagai berikut :

a) Usaha Manufaktur (Manufacturing Business)

Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.

b) Usaha Dagang (Merchandising Business)

Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.

c) Usaha Jasa (Service Business)

Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.

4. Keunggulan dan Kelemahan Usaha Kecil dan Menengah

Ø Keunggulan UKM

Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dibandingkan dengan usaha besar (Partomo dan Rachman, 2002) antara lain :

a) Inovasi dalam teknologi yang dapat mudah terjadi dalam pengembangan produk.

b) Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil

c) Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang

berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya birokratis

d) Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.

Ø Kelemahan UKM

Kelemahan yang dimiliki Usaha Kecil Menengah (Tambunan, 2002) adalah :

a) Kesulitan pemasaran

Hasil dari studi lintas Negara yang dilakukan oleh James dan Akarasanee (1988) di sejumlah Negara ASEAN menyimpulkan salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran yang umum dihadapi oleh pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan persaingan, baik dipasar domestik dari produk-produk yang serupa buatan pengusaha-pengusaha besar dan impor, maupun dipasar ekspor.

b) Keterbatasan financial

UKM di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial antara lain: modal (baik modal awal maupun modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang.

c) Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)

Keterbatasan sumber daya manusia juga merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, control kualitas, akuntansi, mesin-mesin, organisasi, pemprosesan data, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Semua keahlian tersebut sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memperbaiki kualitas produk, meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar baru.

d) Masalah bahan baku

Keterbatasan bahan baku dan input-input lain juga sering menjadi salah satu masalah serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi UKM di Indonesia. Terutama selama masa krisis, banyak sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah seperti sepatu dan produk-produk textile mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku atau input lain karena harganya dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat depresiasi nilai tukar terhadap dolar AS.

e) Keterbatasan teknologi

Berbeda dengan Negara-negara maju, UKM di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi tradisonal dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah produksi dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global. Keterbatasan teknologi disebabkan oleh banyak faktor seperti keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin baru, keterbatasan informasi mengenai perkembangan teknologi, dan keterbatasan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikan mesin-mesin baru.

5. Manfaat UKM.

Pertumbuhan UKM di Indonesia membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi. Satu hal yang patut menjadi perhatian adalah rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL). Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), NPL gross perbankan semester pertama 2009 sempat menyentuh angka 4,5% dan akhlr-nya turun menjadi 3,8% di akhir 2009.Associate Director FitchRatings Julita Wikana mengungkapkan, berdasarkan diskusi dengan perbankan, penyumbang NPL terbesar adalah sektor small medium enterprise (SME) alias usaha kecil menengah (UKM), lalu sektor kredit korporasi. Sedangkan NPL di sektor kredit konsumen tergolong stabil.

Selain itu, UKM juga memiliki pengaruh besar terhadap jumlah pendapatan Negara. Beberapa jenis UKM menjadi sumber devisa Negara, dengan kata lain UKM telah menjadi investasi bagi Negara. Terutama UKM dibidang pertanian dan kerajinan. Sektor pertanian di Indonesia telah menjadi salah satu komoditas yang besar bagi kebutuhan dalam negeri atau bahkan sabagai komoditas ekspor bagi Indonesia. Tidak lain halnya dengan produksi kerajinan Indonesia, produksi kerajinan beberapa daerah di Indonesia tidak hanya laku di pasaran domestik saja, namun telah mampu merambah di pasar dunia khususnya Negara di Asia.

Selain bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia, tanpa disadari UKM juga mampu mengurangi angka pengangguran di masyarakat, sekaligus juga meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Sebab banyaknya UKM yang berdiri telah mampu memperkerjakan jutaan tenaga kerja yang tadinya menjadi pengangguran. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat akan meningkat serta labih terjamin.

6. Peranan UKM dalam Perekonomian

Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil – menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch, 1979).

Negara-negara berkembang yang mulai mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar.

UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM. Sedangkan di negara-negara maju UKM mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya oleh para cendekiawan (sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB.

7. Tiga Syarat UKM yang Mendapat Kucuran Kredit Perbankan

Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus memenuhi tiga persyaratan agar usahanya dinilai visible dan bankable bagi perbankan. Sehingga perbankan bersedia untuk mengucurkan kredit. "Tiga syarat itu adalah dokumentasi usaha yang jelas, track record yang positif, dan bisnis atau cashflow yang positif," andaipun aset usaha UKM tersebut tergolong besar tapi cashflownya negatif, perbankan tetap enggan mengucurkan kreditnya. dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerjasama membuat pelatihan bagi para pelaku UKM, agar bisa bankable sehingga bisa memperoleh pinjaman dari perbankan untuk mengembangkan usaha.

Pada saat ini pemerintah masih terus berusaha untuk merealisasikan UU tentang penjaminan kredit kepada para pelaku UKM. Sehingga nantinya Bank Indonesia (BI) mempunyai payung hukum untuk melonggarkan aturannya bagi perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor UKM. , agar para pelaku UKM tidak terbebani masalah jaminan pinjaman kepada perbankan. Pada saat ini bahkan ada pelaku UKM yang memberikan jaminan lebih besar kepada perbankan dibandingkan jumlah pinjamannya.

8. Mengatasi Hambatan Finansial UKM

Keberadaan usaha kecil dan menengah (UKM) memang tidak bisa dipungkiri menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.

Saat terjadi krisis ekonomi pada 1998, UKM terbukti menjadi usaha yang masih mampu bertahan dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di tengah banyaknya usaha skala besar yang mengalami kebangkrutan.

UKM memang memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Jika ditinjau dari aspek penyerapan tenaga kerja, berdasarkan data BPS, sampai akhir 2007 jumlah unit UKM mencapai 49,8 juta unit dan menyediakan lapangan kerja bagi 91,8 juta orang.

Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah. Lokasi UKM yang sebagian besar berada di daerah pedesaan juga akan berperan terhadap pengurangan jumlah kemiskinan, pemerataan distribusi pendapatan, dan pembangunan ekonomi di daerah pedesaan tersebut.

Terkait signifikansi peran UKM tersebut,pemerintah sebenarnya telah memberikan perhatian terhadap pertumbuhan UKM ini. Walaupun demikian, UKM dalam perkembangannya masih seringkali menghadapi berbagai macam hambatan. UKM secara umum menghadapi dua permasalahan utama, yaitu masalah finansial dan masalah nonfinansial (Sri Adiningsih, 2003).

Masalah finansial umumnya berkaitan dengan keterbatasan UKM dalam memperoleh modal untuk mengembangkan usahanya, sedangkan masalah nonfinansial umumnya berkaitan dengan keterbatasan dari sisi kemampuan manajemen misalnya dalam produksi dan promosi produk.

Terkait kendala finansial, di satu sisi sebenarnya sudah banyak pihak perbankan atau institusi lainnya yang menyediakan fasilitas peminjaman modal bagi UKM. Namun, di sisi lain masih banyak UKM yang tidak bisa mendapatkan akses terhadap modal tersebut.
Dalam memberikan kredit permodalan, lembaga keuangan tentu akan selektif untuk memilih debitor yang sekiranya tidak akan mengakibatkan kredit macet. Prosedur pencairan kredit perbankan, bunga pinjaman, dan kewajiban untuk memberikan agunan seringkali menyulitkan pihak UKM yang membutuhkan suntikan modal.

Selain itu, mayoritas UKM juga tidak melakukan pengelolaan dan pencatatan keuangan dengan baik.

Padahal pengelolaan keuangan misalnya berupa laporan keuangan bisa menjadi pertimbangan kreditor dalam menilai prospektivitas UKM, apakah layak untuk mendapatkan pinjaman permodalan atau tidak.Ketidakmampuan UKM memenuhi prosedur pencairan kredit tersebut membuat UKM menjadi tidak bankable (tidak layak untuk memperoleh pinjaman dari bank).

Di Indonesia sebenarnya sudah terdapat Standar Akuntansi Keuangan Usaha Kecil Menengah (SAK UKM) yang memang secara khusus dibuat dan diperuntukkan bagi UKM.SAK UKM tersebut dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Keberadaan SAK UKM ini sejatinya bisa menjadi pedoman bagi UKM untuk pengelolaan dan pencatatan keuangannya, termasuk terkait pembuatan laporan keuangan yang baik.

Namun, keberadaan standar ini masih belum populer di kalangan UKM.Perlu ada upaya promosi dan pelatihan yang komprehensif untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan UKM sekaligus menghilangkan mindset bahwa pengelolaan keuangan merupakan sesuatu yang rumit dan tidak mudah dipelajari bagi kalangan UKM.

Jika memungkinkan, upaya ini selain melibatkan lembaga pemerintah terkait, IAI, kalangan akademisi juga sebaiknya melibatkan lembaga keuangan yang berperan sebagai kreditor bagi UKM. Dengan demikian, pentingnya pengelolaan keuangan akan ditekankan misalnya terkait pembuatan laporan keuangan UKM yang baik sehingga berguna bagi kemudahan akses kredit permodalan UKM. Dengan pelaksanaan SAK UKM yang baik, UKM akan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan finansial yang selama ini ada

9. Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja

Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :


Usaha Mikro

Usaha Kecil

Usaha Menengah

Usaha Besar

Jumlah Tenaga Kerja

<>

5-19 orang

20-99 orang

> 100 orang

10. Salah Satu Contoh Usaha Kecil Menengan (UKM) di Indonesia

Budidaya Jamur

Salah satu industri yang ada di desa randu gunting, adalah Budidaya Jamur. Pemilik Budidaya Jamur ini adalah Bpk. Joko. Budidaya Jamur ini berdiri sejak tahun 1997 bulan januari. Pada tahun 1994 Bpk. Joko mengikuti pelatihan DIKLAT di Yogyakarta, sejak itulah Bpk. Joko ingin memulai bisnisnya. Jamur yang diBudidayakan ada beberapa jenis, diantaranya adalah : Jamur Kuping, Jamur Tiram, Jamur Linsi.

Jamur Kuping, dipasarkan oleh Bpk. Joko sebesar Rp. 3000,-/Kg. Dengan Total kuota pemasarnnya sebanyak 3 ton/ minggu. Target pemasarnnya, adalah pasar caringin Bandung.

Jamur Tiram, dipasarkan oleh Bpk. Joko di Peterongan, Bulu, wonodri, johari, dan gang baru. Per hari beliau memasarkan 1-3 kwintal. Jamur tiram ini dapat dijadikan sebagai sumber bahan makanan, seperti sate dan oseng-oseng.

Jamur Linsi milik pak Joko dipasarkan dengan harga Rp. 90.000,-/Kg. Jamur Linsi bermanfaat mencegah kanker, dan segala penyakit dalam. Dalam pengelolaan jamur linsi ini terdapat jaringan atau kumpulan yang berada di Jogja, dan Solo Sukoharjo.

Saat ini pak Joko memiliki 38 petani jamur, yang mengembangkan jamur milikinya yang berada di wilayah Ungaran, Karangjati dan Banyu Biru.

Sejarah pendirian usaha

Usaha didirikan atas dasar pengalaman usaha dari bergbagai pelatihan-pelatihan, selain itu usaha budidaya jamur berprospek baik karena belum banyak pesaing usaha di bidang ini.

Operasional perusahaan

Proses produksi jamur membutuhkan bahan baku : serbuk kayu pohon karet, kapas, plastik, katul, dan bibit. Bibit dijual oleh bpk dengan harga Rp. 3000,-.

Proses produksinya masih sangat sederhana : serbuk kayu, kapas, dan bibit dikemas dalam plastik dengan lok kemudian diletakan di tempat yang lembab. Proses sampai hamur siap dipanen kurang lebih 40 hari. Tidak boleh terkena angin, kelembapan diatur sesuai ketentuan.

Sumber Daya Manusia

Usaha ini hanya dilakukan oleh 1 orang karyawan yaitu pemilik usaha.

Pemasaran

Hasil produksi dipasarkan di swalayan dan pasar tradisional terdekat dan pasar Caringin Bandung.