UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 114/MPP/Kep/5/1996 tentang Pelaksanaan Tata Niaga Cengkeh, perlu dibentuk Badan Cengkeh Nasional;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1992 tentang Tata Niaga Cengkeh;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 388/M Tahun 1995;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah Dua Puluh Lima kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;
4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Harga Dasar Pembelian Cengkeh Oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh;
5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29/MPP/SK/2/1996 jo Nomor 92/MPP/SK/4/1996 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 114/MPP/Kep/5/1996, tentang Pelaksanaan Tata Niaga Cengkeh.
MEMUTUSKAN
Mencabut :
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 176/Kp/VIII/94 tentang Badan Cengkeh Nasional (BCN) sebagaimana pernah diubah dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 221/Kp/X/95 tentang Perubahan butir h Pasal 1 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 176/Kp/VIII/94 tentang Badan Cengkeh Nasional.
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN CENGKEH NASIONAL.
Pasal 1
Membentuk Badan Cengkeh Nasional dengan susunan anggota sebagai berikut :
1. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Direktur Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
3. Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
4. Direktur Bina Koperasi Perkebunan Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, sebagai Wakil Sekretaris merangkap Anggota;
5. Direktur Jenderal Perdagangan Internasional Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Anggota;
6. Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian, sebagai Anggota;
7. Direktur Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Anggota;
8. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, sebagai Anggota;
9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, sebagai Anggota;
10. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, sebagai Anggota;
11. Asisten II Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, sebagai Anggota;
12. Direktur Bina Program, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Anggota;
13. Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, sebagai Anggota;
14. Deputi Penyaluran Badan Urusan Logistik, sebagai Anggota;
15. Ketua Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, sebagai Anggota;
16. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, sebagai Anggota.
Pasal 2
Badan Cengkeh Nasional berfungsi melakukan pengendalian tata niaga cengkeh dan membantu Pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan di bidang cengkeh.
Pasal 3
Dalam melaksanakan fungsinya Badan Cengkeh Nasional mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Menyelaraskan pasokan dan kebutuhan cengkeh;
2. Membina dan mengkoordinasikan pihak-pihak yang terkait dalam tata niaga cengkeh;
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata niaga cengkeh;
4. Memberikan saran mengenai struktur dan besarnya harga cengkeh serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kebijaksanaan di bidang cengkeh.
Pasal 4
Upaya menyelaraskan pasokan dan kebutuhan cengkeh dikoordinasikan oleh Badan Cengkeh Nasional melalui program konversi dan diversifikasi tanaman cengkeh.
Pasal 5
(1) Dalam pengendalian tata niaga cengkeh di daerah, Badan Cengkeh Nasional dibantu oleh Tim Teknis Cengkeh (TTC) Daerah Tingkat I dan TTC Daerah Tingkat II.
(2) Susunan keanggotaan TTC ditetapkan oleh Ketua Badan Cengkeh Nasional.
Pasal 6
(1) Ketua Badan Cengkeh Nasional bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
(2) Ketua Badan Cengkeh Nasional menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai pelaksanaan tata niaga cengkeh kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 7
Tata kerja Badan Cengkeh Nasional ditetapkan oleh Ketua Badan Cengkeh Nasional.
Pasal 8
(1). Untuk kelancaran tugasnya Badan Cengkeh Nasional dapat membentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat Badan Cengkeh Nasional.
(2). Sekretariat Badan Cengkeh Nasional dipimpin oleh Sekretaris Badan Cengkeh Nasional.
Pasal 9
Biaya kegiatan Badan Cengkeh Nasional dibebankan pada biaya operasional tata niaga cengkeh.
Pasal 10
Ketentuan pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Cengkeh Nasional.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 28 MEI 1996
MENTERI PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN R.I
T. ARIWIBOWO

Tidak ada komentar:
Posting Komentar