Disleksia (Inggris: dyslexia) adalah sebuah kondisi ketidakmampuan belajar pada seseorang yang disebabkan oleh kesulitan pada orang tersebut dalam melakukan aktivitas membaca dan menulis.
Perkataan disleksia berasal dari bahasa Yunani δυς- dys- ("kesulitan untuk") dan λέξις lexis ("huruf" atau "leksikal").
Pada umumnya keterbatasan ini hanya ditujukan pada kesulitan seseorang dalam membaca dan menulis, akan tetapi tidak terbatas dalam perkembangan kemampuan standar yang lain seperti kecerdasan, kemampuan menganalisa dan juga daya sensorik pada indera perasa.
Terminologi disleksia juga digunakan untuk merujuk kepada kehilangan kemampuan membaca pada seseorang dikarenakan akibat kerusakan pada otak. Disleksia pada tipe ini sering disebut sebagai "Alexia". Selain mempengaruhi kemampuan membaca dan menulis, disleksia juga ditenggarai juga mempengaruhi kemampuan berbicara pada beberapa pengidapnya.
Disleksia tidak hanya terbatas pada ketidakmampuan seseorang untuk menyusun atau membaca kalimat dalam urutan terbalik tetapi juga dalam berbagai macam urutan, termasuk dari atas ke bawah.
Para peneliti menemukan disfungsi ini disebabkan oleh kondisi dari biokimia otak yang tidak stabil dan juga dalam beberapa hal akibat bawaan keturunan dari orang tua.
Sore itu aku duduk di dapanmu.. Tapi kutahu kau pasti tak melihatku.. Raut wajahmu begitu gusar.. Menyiratkan duka yang begitu dalam.. Maaf, Aku tak menepati janjiku.. Untuk selamanya denganmu.. Kau tak mungkin bisa mengejarku.. Karena kita tlah sepenuhnya berbeda.. Aku Cinta Kamu..
"Seandainya"
Aku berjalan menyusuri sungai.. Dan ku lihat sebuah batu kali yang besar dan kokoh Menahan derasnya arus sungai.. Ahh..Seandainya saja hatiku sebesar dan sekokoh batu itu.. Mungkin sekarang kau masih bersamaku..
Aku rindu matamu, bagaikan mentari yang merindukan bunga... Aku Rindu senyummu, bagaikan perahu layar merindukan dermaga... Aku rindu pelukmu bagaikan hutan merindukan hujan... Aku rindu kamu amat sangat merindukanmu wahai sayangku...
"Tak Kuasa"
Hari ini telah berlalu... Indah kulihat mentari... Memejamkan matanya.. Bulanpun tak kuasa menghindari malam... Seperti aku yang tak kuasa menghindar dari cintamu...
Aku kini beku tak dapat merasakan kau dimana Aku kini berkarat, Terlalu lama menantikanmu Aku kini pun menunggu Tapi engkau pergi dan berlalu Aku kini debu, Tapi hingga kini kau tak jua temui aku
Dalam dunia psikologi, dikenal yg namanya 4 tipe kepribadian: Sanguinis, Melankolis, Koleris & Plegmatis, atau ada juga yg langsung mengkategorikannya sesuai dgn sifat dominan masing-masing tipe, yaitu: Sanguinis Populer, Melankolis Sempurna, Koleris Kuat & Plegmatis Damai.
KEKUATAN DAN KELEMAHAN KOLERIS :
KEKUATAN:
Senang memimpin, membuat keputusan, dinamis dan aktif
Sangat memerlukan perubahan dan harus mengoreksi kesalahan
Berkemauan keras dan pasti untuk mencapai sasaran/ target
Bebas dan mandiri
Berani menghadapi tantangan dan masalah
"Hari ini harus lebih baik dari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini".
Mencari pemecahan praktis dan bergerak cepat
Mendelegasikan pekerjaan dan orientasi berfokus pada produktivitas
Membuat dan menentukan tujuan
Terdorong oleh tantangan dan tantangan
Tidak begitu perlu teman
Mau memimpin dan mengorganisasi
Biasanya benar dan punya visi ke depan
Unggul dalam keadaan darurat
KELEMAHAN :
Tidak sabar dan cepat marah (kasar dan tidak taktis)
Senang memerintah
Terlalu bergairah dan tidak/susah untuk santai
Menyukai kontroversi dan pertengkaran
Terlalu kaku dan kuat/ keras
Tidak menyukai air mata dan emosi tidak simpatik
Tidak suka yang sepele dan bertele-tele / terlalu rinci
Sering membuat keputusan tergesa-gesa
Memanipulasi dan menuntut orang lain, cenderung memperalat orang lain
Menghalalkan segala cara demi tercapainya tujuan
Workaholics (gila kerja)
Amat sulit mengaku salah dan meminta maaf
Mungkin selalu benar tetapi tidak populer
KEKUATAN DAN KELEMAHAN MELANKOLIS :
KEKUATAN :
Analitis, mendalam, dan penuh pikiran
Serius dan bertujuan, serta berorientasi jadwal
Artistik, musikal dan kreatif (filsafat & puitis)
Sensitif
Mau mengorbankan diri dan idealis
Standar tinggi dan perfeksionis
Senang perincian/memerinci, tekun, serba tertib dan teratur (rapi)
Hemat
Melihat masalah dan mencari solusi pemecahan kreatif (sering terlalu kreatif)
Kalau sudah mulai, dituntaskan.
Berteman dengan hati-hati.
Puas di belakang layar, menghindari perhatian.
Mau mendengar keluhan, setia dan mengabdi
Sangat memperhatikan orang lain
KELEMAHAN :
Cenderung melihat masalah dari sisi negatif (murung dan tertekan)
Mengingat yang negatif & pendendam
Mudah merasa bersalah dan memiliki citra diri rendah
Lebih menekankan pada cara daripada tercapainya tujuan
Tertekan pada situasi yg tidak sempurna dan berubah-ubah
Melewatkan banyak waktu untuk menganalisa dan merencanakan
Standar yang terlalu tinggi sehingga sulit disenangkan
Hidup berdasarkan definisi
Sulit bersosialisasi
Tukang kritik, tetapi sensitif terhadap kritik/ yg menentang dirinya
Bila saatnya ku pergi nanti tlah tiba Janganlah kau meneteskan kesedihan dan air mata dan janganlah kau resah dan kecewa Karena di sampingmu kelak, Kan hadir seorang wanita sempurna yang kan slalu ada Untukmu dan kan terus mencinta...
Ku kan bahagia dengan kepergianku Karena ku tlah membawa kenangan tentang dirimu Walaupun hanya sesaat sampai akhir hayatku
Tapi kutahu di lubuk hatiku Hanya engkaulah cinta sejatiku Walu mungkin kau tak pernah menyadari hal itu Tapi itu tak penting bagiku Yang terpenting bagiku adalah, Kebahagiaan yang akan selalu menyertaimu Dan kenangan yang mungkin kan selalu Tersimpan di hatimu tentang diriku
Skizofrenia merupakan penyakit otak yang timbul akibat ketidakseimbangan pada dopamin, yaitu salah satu sel kimia dalam otak. Ia adalah gangguan jiwa psikotik paling lazim dengan ciri hilangnya perasaan afektif atau respons emosional dan menarik diri dari hubungan antarpribadi normal. Sering kali diikuti dengan delusi (keyakinan yang salah) dan halusinasi (persepsi tanpa ada rangsang pancaindra).
Skizofrenia bisa mengenai siapa saja. Data American Psychiatric Association (APA) tahun 1995 menyebutkan 1% populasi penduduk dunia menderita skizofrenia.
75% Penderita skizofrenia mulai mengidapnya pada usia 16-25 tahun. Usia remaja dan dewasa muda memang berisiko tinggi karena tahap kehidupan ini penuh stresor. Kondisi penderita sering terlambat disadari keluarga dan lingkungannya karena dianggap sebagai bagian dari tahap penyesuaian diri.
Pengenalan dan intervensi dini berupa obat dan psikososial sangat penting karena semakin lama ia tidak diobati, kemungkinan kambuh semakin sering dan resistensi terhadap upaya terapi semakin kuat. Seseorang yang mengalami gejala skizofrenia sebaiknya segera dibawa ke psikiater dan psikolog.
Gejala
Indikator premorbid (pra-sakit) pre-skizofrenia antara lain ketidakmampuan seseorang mengekspresikan emosi: wajah dingin, jarang tersenyum, acuh tak acuh. Penyimpangan komunikasi: pasien sulit melakukan pembicaraan terarah, kadang menyimpang (tanjential) atau berputar-putar (sirkumstantial). Gangguan atensi: penderita tidak mampu memfokuskan, mempertahankan, atau memindahkan atensi. Gangguan perilaku: menjadi pemalu, tertutup, menarik diri secara sosial, tidak bisa menikmati rasa senang, menantang tanpa alasan jelas, mengganggu dan tak disiplin.
Gejala-gejala skizofrenia pada umumnya bisa dibagi menjadi dua kelas:
Gejala-gejala Positif Termasuk halusinasi, delusi, gangguan pemikiran (kognitif). Gejala-gejala ini disebut positif karena merupakan manifestasi jelas yang dapat diamati oleh orang lain.
Gejala-gejala Negatif Gejala-gejala yang dimaksud disebut negatif karena merupakan kehilangan dari ciri khas atau fungsi normal seseorang. Termasuk kurang atau tidak mampu menampakkan/mengekspresikan emosi pada wajah dan perilaku, kurangnya dorongan untuk beraktivitas, tidak dapat menikmati kegiatan-kegiatan yang disenangi dan kurangnya kemampuan bicara (alogia).
Meski bayi dan anak-anak kecil dapat menderita skizofrenia atau penyakit psikotik yang lainnya, keberadaan skizofrenia pada grup ini sangat sulit dibedakan dengan gangguan kejiwaan seperti autisme, sindrom Asperger atau ADHD atau gangguan perilaku dan gangguan stres post-traumatik. Oleh sebab itu diagnosa penyakit psikotik atau skizofrenia pada anak-anak kecil harus dilakukan dengan sangat berhati-hati oleh psikiater atau psikolog yang bersangkutan.
Pada remaja perlu diperhatikan kepribadian pra-sakit yang merupakan faktor predisposisi skizofrenia, yaitu gangguan kepribadian paranoid atau kecurigaan berlebihan, menganggap semua orang sebagai musuh. Gangguan kepribadian skizoid yaitu emosi dingin, kurang mampu bersikap hangat dan ramah pada orang lain serta selalu menyendiri. Pada gangguan skizotipal orang memiliki perilaku atau tampilan diri aneh dan ganjil, afek sempit, percaya hal-hal aneh, pikiran magis yang berpengaruh pada perilakunya, persepsi pancaindra yang tidak biasa, pikiran obsesif tak terkendali, pikiran yang samar-samar, penuh kiasan, sangat rinci dan ruwet atau stereotipik yang termanifestasi dalam pembicaraan yang aneh dan inkoheren.
Tidak semua orang yang memiliki indikator premorbid pasti berkembang menjadi skizofrenia. Banyak faktor lain yang berperan untuk munculnya gejala skizofrenia, misalnya stresor lingkungan dan faktor genetik. Sebaliknya, mereka yang normal bisa saja menderita skizofrenia jika stresor psikososial terlalu berat sehingga tak mampu mengatasi. Beberapa jenis obat-obatan terlarang seperti ganja, halusinogen atau amfetamin (ekstasi) juga dapat menimbulkan gejala-gejala psikosis.
Penderita skizofrenia memerlukan perhatian dan empati, namun keluarga perlu menghindari reaksi yang berlebihan seperti sikap terlalu mengkritik, terlalu memanjakan dan terlalu mengontrol yang justru bisa menyulitkan penyembuhan. Perawatan terpenting dalam menyembuhkan penderita skizofrenia adalah perawatan obat-obatan antipsikotik yang dikombinasikan dengan perawatan terapi psikologis.
Kesabaran dan perhatian yang tepat sangat diperlukan oleh penderita skizofrenia. Keluarga perlu mendukung serta memotivasi penderita untuk sembuh. Kisah John Nash, doktor ilmu matematika dan pemenang hadiah Nobel1994 yang mengilhami film A Beautiful Mind, membuktikan bahwa penderita skizofrenia bisa sembuh dan tetap berprestasi.
Kata ritel berasal dari bahasa Perancis, ritellier, yang berarti memotong atau memecah sesuatu. Ritel atau eceran (retailing) dapat dipahami sebagai semua kegiatan yang terlibat dalam penjualan barang atau jasa secara langsung kepada konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan bukan penggunaan bisnis. Sering kali orang-orang beranggapan bahwa ritel hanya menjual produk-produk di toko. Tetapi ritel juga melibatkan pelayanan jasa layanan antar (delivery services) ke rumah-rumah. Tidak semua ritel dilakukan ditoko. Kegiatan yang dilakukan dalam bisnis ritel adalah menjual berbagai produk, jasa atau keduanya, kepada konsumen untuk keperluan konsumsi pribadi maupun bersama. Produsen menjual produk-produknya kepada peretail maupun peritel besar (wholesaler). Peritel besar ini juga kerap disebut sebagai grosir atau pedagang partai besar. Trend Industri Ritel
Industri ritel berubah dengan cepat. Perubahan-perubahan itu dapat dilihat dari 1). Perbedaan yang mendasar dan terus berkembang dalam format ritel. 2). meningkatnya konsentrasi industri. 3). Globalisasi dan 4). Penggunaan berbagai cara untuk berinteraksi dengan konsumen.
Saat ini konsumen dapat membeli barang yang sama dari sejumlah ritel yang berbeda. Masing-masing format ritel menargetkan pangsa pasar yang berbeda dan yang semakin meningkat. Tiap jenis ritel menawarkan manfaat yang berbeda, sehingga para konsumen bisa berlangganan pada ritel yang berbeda untuk pembelian dan kebutuhan yang berbeda.
Pada awalnya ritel adalah bisnis lokal. Saat ini, konsep ritel yang berhasil disebuah negara telah berkembang secara global. Mengapa beberapa konsep ritel dapat berkembang secara global dan sementara beberapa tidak bisa berkembang? biasanya tergantung pada apa yang dinamakan keunggulan bersaing (competitive advantage) di negara tersebut.
Beberapa faktor yang mendorong globalisasi yang dilakukan para peritel internasional: a. Pasar Domestik yang semakin Jenuh
Di Amerika Serikat, banyak peritel gagal karena banyaknya para pelaku pasar yang memiliki kesamaan produk yang dijual. Hal ini mendorong peritel tersebut melakukan ekspansi ke luar negeri
b. Sistem dan Keahlian
Saat ini peritel memiliki kemampuan mengatur toko-toko yang ada di luar negeri dengan lebih baik karena kemampuan mereka dalam mengelola sistem informasi dan distribusi yang lebih mudah ditransfer dari negara asalnya.
c. Hilangnya Batasan Perdagangan
Kebijakan perdagangan internasional yang menghapus berbagai hambatan dalam perdagangan seperti WTO atau NAFTA.
STRATEGI MANAJEMEN RITEL
Strategi ritel menekankan untuk memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan. Strategi ritel meliputi penentuan target pasar, sifat barang dan jasa yang ditawarkan,dan bagaimana ritel memperoleh keuntungan jangkan panjang dari para pesaingnya. Bagian kebutuhan strategi dalam strategi ritel antara lain strategi pasar, strategi keuangan, strategi lokasi, struktur organisasi dan sumber daya manusia.
Aspek pemasaran dalam ritel meliputi:
1. Definisi strategi pemasaran ritel
2. Pemahaman terhadap target pasar bila dikaitkan dengan pilihan terhadap format ritel
3. Bagaimana ritel dapat membangun strategi keunggulan bersaing yang berkelanjutan
4. Tahapan dalam mengembangkan strategi pemasaran ritel
Aspek Manajemen Sumber Daya Manusia dalam ritel meliputi:
1. Alasan mengapa manajemen SDM mempunyai peranan penting membentuk sebuah bisnis atau organisasi ritel
2. Bagaimana ritel membuat keuntungan yang kompetitif dan mendukung, dengan cara mengembangkan dan mengelola SDM
3. Bagaimana ritel mengkoordinasi aktivitas para karyawan dan memotivasi mereka mencapai tujuan
4. Program-program manajemen SDM untuk membangun komitmen kerja
5. Bagaimana dan mengapa ritel mangatur perbedaan antarkaryawan
Aspek Keuangan dalam ritel meliputi:
1.Bagaimana strategi ritel direfleksikan dalam tujuan keuangan
2. Bagaimana ritel menggunakan alat-alat dan metode untuk mengevaluasi kinerjanya
3. Bagaimana model strategis keuntungan dapat digunakan
Aspek pemilihan lokasi dalam area perdagangan ritel meliputi:
1. Tipe Lokasi yang memungkinkan oleh ritel
2. Mengevaluasi keunggulan relatif dari setiap area perdagangan yang dipilih.
3. Tipe lokasi perdagangan yang memungkinkan untuk tumbuh
4. Jenis lokasi yang ada
5. Alasan mengapa suatu ritel tetap berlokasi disuatu tempat tertentu meskipun ada ritel
lain berlokasi ditempat berbeda
6. Keuntungan relatif yang didapat dari sebuah tipe lokasi
7. Tipe lokasi yang cocok bagi ritel
8. Tipe lokasi yang kurang diminati
9. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan oleh peritel dalam memilih lokasi
Aspek Sistem Informasi dan Manajemen meliputi:
1. Keunggulan strategis yang diperoleh melalui manajemen rantai pemasok
2. Bagaimana barang daganan dan informasi mengalir dari vendor ke ritel ke pelanggan dan kembali
3. Perkembangan informasi dan teknologi yang bisa memudahkan komunikasi antara
vendor dengan retail
4. Sistem pengiriman respons cepat
Manajemen Hubungan Pelanggan ( Customer Relationship Management) meliputi: 1. Pengertian manajemen hubungan pelanggan
2. Peran Customer Relationship Management sebagai strategi membangun kesetiaan pelanggan
3. Implementasi program Customer Relationship Management dalam bisnis ritel
STRATEGI PEMASARAN RITEL
Strategi pemasaran ritel meliputi (1). pemilihan segment target pasar dan penentuan format ritel dan (2). pengembangan keunggulan bersaing yang memungkinkan ritel untuk mengurangi tingkat kompetensi yang dihadapi.
Ritel yang berhasil harus memenuhi kebutuhan pelanggan pada segmen pasar yang dilayani secara lebih baik daripada yang dilakukan pesaing. Pasar ritel bukan merupakan tempat khusus dimana para pembeli dan penjual bertemu, tetapi sebagai kelompok konsumen dengan kebutuhan-kebutuhan yang sama (segmen pasar) dan sekelompok ritel yang menggunakan format ritel yang sama untuk memenuhi kebutuhan konsumen tersebut.
Pasar sasaran dalam ritel sering kali ditetapkan berdasarkan faktor demografis, geografis dan psikografis. Menetapkan pasar sasaran merupakan syarat untuk menetapkan strategi bauran ritel (retail). Bauran ritel atau disebut dengan retail mix adalah kombinasi elemen-elemen produk, harga, lokasi, personalia, promosi dan presentasi atau tampilan-untuk
menjual barang dan jasa pada konsumen akhir yang menjadi target pasar.
STRATEGI PERTUMBUHAN RITEL
Ada 4 jenis pertumbuhan yang diusahakan oleh ritel yaitu penembusan pasar, perluasan pasar, pengembangan format ritel dan diversifikasi.
Kesempatan penembusan pasar (market penetration) meliputi usaha-usaha langung terhadap konsumen yang ada dengan menarik konsumen pada target pasar sekarang yang tidak berbelanja di tokonya untuk lebih sering mengunjungi toko tersebut atau untuk membeli lebih banyak barang pada tiap kunjungan. Pendekatan lain adalah dengan penjualan silang yaitu dengan menjual barang-barang tambahan pada konsumen.
Kesempatan perluasan pasar menggunakan format ritel yang ada dalam segmen pasar baru. Dalam hal ini segmen pasar ditetapkan didipertajam untuk memenuhi selera dari target pasar yang ingin dibidik secara tersendiri.
Pengembangan format ritel meliputi penawaran format ritel baru, misalnya dengan menggunakan internet marketing atau e-commerce sehingga konsumen bisa berbelanja tanpa harus ke lokasi.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
Hukum Perdata Indonesia adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimilikisubyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
Kewajibanadalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum. (Sumber : gatot_sby Blog)
Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.
Contoh pertama :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
Contoh kedua :
Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa ”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau pembunuhan atau doodslag,dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Contoh ketiga :
Seorang pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas, ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
a.Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum;
b.Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctiefyaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).
Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan menjadi dua, yaitu :
a.Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum;
b.Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum.
Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum adalah perbuatann subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan tersebut. Contoh perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya.
Perbuatan hukum ada 2 macam yakni perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig) dan perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig). Suatu perbuatan hukum bersegi satu adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). Misalnya, perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri berdua setelah mereka kawin, benda perkawinan), perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 875 KUHPerdata (perbuatan mengadakan testamen adalah suatu perbuatan hukum yang bersegi satu), perbuatan hukum yang mendirikan yayasan (stichtingshandhandeling). Suatu perbuatan hukum yang bersegi dua adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata : “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih”.
Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Contoh :
1. Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :
“Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”.
2.Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau pasal 1401 Burgerlijk Wetboek,yang menetapkan:
“Elke onrechtmatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden”.
Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. (sumber :Elkace)
Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa muda dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah& bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya. Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa: ” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan b. Cakap melakukan perbuatan hukum”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum. (Sumber : Irma Devita.com)
Hak kebendaan
adalah hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapertahankan terhadap siapapun juga.
kedudukan hak kebendaan dalam hak keperdataan :
Hak Mutlak :
Hak kepribadian, co : hak untuik hidup, hak atas nama baik, dll.
Hak dalam hk. keluarga : hub. anak-Ortu, Suami-istri, dll.
Hak Mutlak atas suatu benda : hak kebebndaan, dll.
Hak Relatif :
Hak ini muncul akibat adanya suatu perjanjian.
Maka dengan demikian, hak kebendaan memilikikedudukan didalam dan sebagai Hak Mutlak dalam keperdataan (Sumber : aeryujazz)
MANFAAT MEMPELAJARI ILMU HUKUM PERDATA DI FAKULTAS BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
Menurut pendapat saya pribadi, manfaat dari mempelajari ilmu hukum perdata adalah :
Agar mahasiswa jurusan ekonomi (ex ;Manajemen Pemasaran) dapat memperoleh pengetahuan tentang hukum dan mengetahui secara mendalam mengenai masalah hukum khususnya hukum perdata, misalnya tentang hak kepemilikan, perpajakan, pedagangan dan sebagainya yang sangat penting untuk diketahui di dalam kehidupan sehari-hari terutama di dunia kerja.
Agar mahasiswa ketika memasuki dunia kerja nanti lebih berhati-hati dalam bertindak terutama mengenai hal-hal yang sensitif terhadap hukum sehingga mahasiswa tidak salah dalam melangkah dan terhindar dari masalah hukum yang tidak dikehendaki atau dari jeratan hukum.
Agar mahasiswa terhindar dari pihak-pihak yang memiliki niat tidak baik atau pihak yang ingin mencederai hukum seperti tindakan penipuan, pemalsuan dan sebagainya.
Manfaat lainnya, yaitu menambah wawasan mahasiswa mengenai hukum terutama hukum perdata sehingga pemikiran mahasiswa lebih terbuka (open minded) dan bisa menganalisis dan juga menjawab masalah-masalah hukum yang sering terjadi di negara kita ini dan juga masalah hukum dalam kancah internasional.
Manfaat yang juga penting adalah sebelum menganalisis suatu hal, kegiatan atau masalah mahasiswa diharapkan akan terbiasa untuk menganalisis-nya dari segi hukumnya juga sehingga semua kegiatan akan berjalan dengan lancar dan terbebas dari masalah hukum.
Hal-hal tersebut diatas adalah pendapat saya pribadi. Sehingga harap dimaklumi apabila terdapat kata-kata yang tidak berkenan atau tidak sesuai adanya.
LEMBARAN - NEGARA REPUBLIK - INDONESIA -----------------------------------------------------------------------------------------------------
No. 1.1967.
MODAL ASING PENANAMAN Undang - undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Penjelasan daam Tambahan Lembaran Negara No.2818).
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa kekuatan ekonomi potensil yang dengan kurnia Tuhan Yang Maha Esa terdapat banyak diseluruh Wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomi riil, juga antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal pengalaman dan teknologi;
b.
bahwa Pancasila adalah landasan idiil dalam dalam membina sistim ekonomi Indonesia dan juga senantiasa harus terjamin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
c.
bahwa pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengtahuan, peningkatan ketrrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan management;
d.
bahwa penanggulangan kemorosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut dari potensi ekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri;
e.
bahwa dalam pada itu azas untuk mendasasrkan kemampan serta kesanggupan sendiri tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensimodal teknologi dan skiil yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatubenar - benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi Rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri;
f.
bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunan ekonomi indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri;
g.
bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhanakan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2.
Ketetapan Majelis Permusarawatan Rayat Sementara Republik Indonesia No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksananan Landasan Ekonomi , Keuangan dan Pembangunan;
3.
Nota I MPRS/1966 tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila;
Dengan persetejuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ;
M e m u t u s k a n :
Menetapkan :
Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing.
BAB I. PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING.
Pasal 1.
Pengertian penanaman modal asing didalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusuhan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penananman modal tersebut.
Pasal 2.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
a.
alat pembayaran luar negeri yang jelas tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di indonesia.
b.
alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar kedalam wilayah indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisi Indonesia.
c.
bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
BAB II. BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN DAN DAERAH BERUSAHA.
Pasal 3.
(1) Perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Pemerintah menetapkan apakah sesuatu perusahaan dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri.
Pasal 4.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan - perusahaan modal asing di Indonesia dengan mengendalikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan, besarnya penanaman modal dan keinginan pemilik modal asing sesuai dengan rencana pembangunan Ekonomi Nasional dan Daerah.
BAB III BIDANG USAHA MODAL AING
Pasal 5.
(1) Pemerintah menetapkan perizinan bidang 0 bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan mentukan syarat - syarat harus dipenuhi oleh penanam modal asing dalam tiap - tiap usaha tersebut;
(2) Peninjauan menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Pasal 6.
(1) Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ialah bidang - bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagai berikut :
a. pelabuhan - pelabuhan; b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum; c. telekomunikasi; d. pelayaran; e. penerbangan; f. air minum; g. kereta api umum; h. pembangkitan tenaga atom; i. mass media.
(2) Bidang - bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan Negara, antara lain produksi senjata, mesiu, alat - alat peledak dan peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing.
Pasal 7.
Selain yang tersebut pada pasl 6 ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan bidang-bidang usaha tertentu dimana tidak boleh lagi ditanam modal asing.
Pasal 8.
(1) Penanaman modal asing dibidang perhubungan didasarkan pada suatu kerjasama dengan Pemerintah atas dasar kontrak kerja atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
(2) Sistim kerja sama atas dasar kontrak kerja atau dalam bentuk lain dapat dilaksanakan dalam bidang - bidang usaha lain yang akan ditentukan oleh Pemerintah.
B A B IV. TENAGA KERJA
Pasal 9.
Pemilik modal mempunyai Wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan - perusahaan dimanan modalnya ditanam.
Pasal 10.
Perusahaan - perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan Warganegara Indonesia kecuali dalam hal - hal tersebut pada pasal 11.
Pasal 11.
Perusahaan - perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga - tanaga pimpinan dan tenaga - tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan - jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja Warganegara Indonesia.
Pasal 12.
Perusahaan - perusahaan modal asing berkewajiban menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas - fasilitas latihan dan pendidikan didalam dan/atau diluar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur - angsur tenaga - tenaga Warganegara asing dapat diganti oleh tenaga - tenaga Warganegara Indonesia.
Pasal 13.
Pemerintah mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal - pasal 9, 10, 11, dan 12.
BAB V. PEMAKAIAN TANAH
Pasal 14,
Untuk keperluan perusahaan - perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
BAB VI. KELONGGARAN - KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN PUNGUTAN - PUNGUTAN LAIN.
Pasal 15.
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran-kelonggaran dan pungutan lainnya sebagai berikut :
a. Pembebasan dari :
1.
Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 ( lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi;
2.
Pajak devisa atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh laba tersebut diperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saat usaha tersebut dimulai berproduksi;
3.
Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam Pasal 10 sub a. yang ditanam kembali dalam perusahaan bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali;
4.
Bea masuk pada waktu perusahaan barang - barang perlengkapan tetap kedalam Wilayah Indonesia seperti mesin - mesin, alat-alat kerja pesawat pesawat yang diperlukan yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan itu;
5.
Bea Materai Modal atau penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing.
b. Keringanan :
1.
Alat pengenaan pajak perseroan sengan suatu tarip yang proporsionil setinggi-tingginya lima puluh perseratur untuk jangka waktu yang tidak melebihi 5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebaai yang dimaksud dalam ad. a angka 1 tersebut diatas;
2.
dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama jangka waktu perusahaan yang dimaksud pada huruf a, angka 1 dengan keuntungan yang harus dikenakan pajak setelah jangka waktu tersebut diatas;
3.
denan mengizinkan penyusunan yang dipercepat atas alat-alat perlengkapan tetap.
Pasal 16.
(1) Pemberian kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalam pasal 15 dilakukan dengan mengingat prioritas mengenai bidang-bidang usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 15.
(2) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalam ayat (1) pasal ini maka dengan Peraturan Pemerintah dapat diberikan tambahan kelonggaran-kelonggaran itu kepada sesuatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi.
Pasal 17.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16 ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB VVII. JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER DAN REPATRIASI.
Pasal 18.
Dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 19.
(1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asli dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk;
a.
keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain di Indonesia;
b.
biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c.
biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d.
penyusunan atas alat - alat perlengkapan tetap;
e.
kompensasi dalam hal nasionalisasi.
(3) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 20.
Transfer yang bersifat rrpatriasi modal tidak dapat diizinkan selama kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang tersebut pada pasal 15 masih berlaku Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah.
BAB VIII NASIONALISASI DAN KOMPENSASI
Pasal 21.
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan tindakan yang mengurangi hak menguasai dan/atau mengurus perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika dengan Undang -undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian.
Pasal 22.
(1) Jikalau diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/ganti rugi yang jumlah macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan azas-azas hukum internasional yang berlaku.
(2) Jikalau antara kedua belah pihak tidak tercapai persetujuan mengenai jumlah dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrase yang putusan mengikat kedua belah pihak.
(3) Badan arbitrasi terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh Pemerintah dan pemelik modal masing - masing satu prang, dan dan orang ketiga sebagai ketuanya yang dipilih bersama-sama oleh Pemerintah dan pemilik modal.
BAB IX. KERJA SAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
Pasal 23.
(1) Dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja sama dengan anatara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentaun dalam Pasal 3.
(2) Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerja sama anataa modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pasal 24.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan modal sing sebagai hasil kerja sama antara modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam.
Pasal 25.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran-kelonggaran dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompnesasi berlaku pula untuk odal asing tersebut dalam pasal 23.
BAB X. KEWAJIBAN - KEWAJIBAN LAIN BAGI PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 26.
Perusahaan - perusahaan modal sing wajib mengurus dan mengendalaikan perusahaannya sesuai dengan azas-azs ekonomi perusahaan dengan tidak merugikan kepentingan Negara.
Pasal 27.
(1) Perusahaan tersebut pada pasal 3 yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara efektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut imbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) dikalau partisipasi termaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan penjualan saham-saham yang telah ada maka hasil penjualan tersebut dapat ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan.
BAB XI. KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
Pasal 28.
(1) Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini harus ada koordinasi antara badan-badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menjamin keserasian daripada kebijaksanaan Pemerintah terhadap modal asing.
(2) Cara-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 29.
Ketentuan-ketentuan Undang-undang ini berlaku bagi penanaman modal asing yang dilakukan setelah berlakunya Undang-undang ini baik dalam perusahaan-perusahaan baru maupun dalam perusahaan-perusahaan yang telah ada untuk menyelenggarakan pengluasan dan atau pembaharuan.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30.
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.
BAB XIII. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31.
Undang - undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Landasan Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1967
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundang di Djakarta pada tanggal 10 Djanuari 1967.